Dispute Resolution

LAYANAN KAMI

Dispute Resolution

Pemberian jasa hukum berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Klien merupakan tugas utama dari Profesi Advokat. Hal tersebut kami sadari sangat penting, dalam rangka memberikan layanan penanganan perkara hukum dan penyelesaian sengketa (Dispute Resolution). Para Attorney yang tergabung pada KDHP pada jenis layanan ini bertugas :

  • Sebagai Penasihat Hukum pada Perkara Pidana yang akan mendampingi Klien, dalam proses pemeriksaan Saksi, Tersangka, dan/atau Terdakwa pada proses Penyelidikan dan (termasuk namun tidak terbatas pada proses Gelar Perkara) Penyidikan, Pra-Peradilan, Persidangan di lembaga Peradilan Umum atau Khusus, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung;
  • Sebagai Kuasa Hukum pada perkara perdata yang akan mewakili Klien, dalam proses penerbitan Surat Teguran (Somasi), serta Gugatan, Mediasi, Jawaban, Pembuktian, dan Putusan pada lembaga Peradilan yang berwenang, mulai dari tingkat Pertama, Banding, hingga Kasasi sesuai dengan kompetensi Peradilan di Indonesia;
  • Sebagai Kuasa Hukum pada proses penyelesaian perkara melalui Arbitrase dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (Arbitration & Alternative Dispute Resolution), antara lain melalui mekanisme Mediasi, Konsiliasi, Ajudikasi, dan/atau Permintaan Pendapat Mengikat;
  • Dan lain sebagainya.