![]() |
Ahmad Dhandy Kurnia, S.H. |
PHOTO: WRITTEN by Rosyda https-//www.gramedia.com/literasi/pengertian-rups/
Apa itu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)?
RUPS merupakan Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.[1]
Apakah RUPS pada tiap-tiap Perseroan Terbatas (PT) sama?
Pada umumnya terdapat 2 jenis RUPS, yang terdiri dari :
-
- RUPS Tahunan, dan
- RUPS lainnya.[2]
Apa Terdapat Perbedaan dalam Penyelenggaraan RUPS pada RUPS PT Tertutup dengan RUPS PT Terbuka?
Terdapat beberapa perbedaan dalam proses penyelenggaraan RUPS pada PT Tertutup dengan PT Terbuka. Penyelenggaraan RUPS PT Tertutup merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40 Tahun 2007). Sedangkan untuk RUPS PT Terbuka, selain merujuk pada UU 40 Tahun 2007, harus dilihat lagi apakah ada pengaturan lebih khusus, yang mana dalam hal ini diatur berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Untuk memudahkan dalam memahami, berikut tabel perbedaan penyelenggaraan RUPS pada PT Tertutup dengan PT Terbuka : [3]
.
Perbedaan | Perseroan Tertutup | Perseroan Terbuka |
Pemberitahuan Mata Acara Rapat [4] | Tidak Diwajibkan | Wajib disampaikan kepada OJK, maksimal 5 hari kerja sebelum Pengumuman RUPS |
Pengumuman RUPS [5] | Tidak Diwajibkan | Wajib dilakukan maksimal 14 hari sebelum Pemanggilan RUPS (dengan tidak memperhitungkan Tanggal Pengumuman RUPS & Tanggal Pemanggilan RUPS) |
Pemanggilan RUPS [6] | Wajib dilakukan maksimal 14 hari sebelum Tanggal RUPS diadakan (dengan tidak memperhitungkan Tanggal Pemanggilan RUPS & Tanggal RUPS) | Wajib dilakukan maksimal 21 hari sebelum Tanggal RUPS diadakan (dengan tidak memperhitungkan Tanggal Pemanggilan RUPS & Tanggal RUPS) |
e-RUPS [7] | Tidak Dikenal | Disediakan oleh KSEI |
Circular Resolution [8] | Dimungkinkan | Tidak Dimungkinkan |
.
Sumber Hukum :
[1] | Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; |
[2] | Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; |
[3] | Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; |
[4] | Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; |
[5] | Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; |
[6] | Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; |
[7] | Pasal 1 angka 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; dan |
[8] | Pasal 91 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. |