Winan Hilmi Rizqin Prijatna, S.H.


PHOTO: photo/Ilustrasi/tapchitaichinh.vn

Pertama-tama, perlu diketahui bahwa hanya melalui Permohonan Pendaftaran Merek kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, seorang atau Badan Hukum dapat dinyatakan sebagai Pemilik Merek dan memperoleh hak atas Merek sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut dan/atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.[1] Selain itu, Pemilik Merek terdaftar juga dapat mengalihkan Mereknya kepada pihak lain. Oleh sebab itu, terdapat perbedaan antara Pengalihan Hak atas Merek yang telah terdaftar dengan Lisensi Merek, yakni antara lain sebagai berikut :

Pertama, Pengalihan Hak atas Merek dapat beralih maupun dialihkan oleh sebab pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.[2] Hal ini tentunya berbeda dengan Lisensi Merek, berupa izin yang diberikan oleh Pemilik Merek terdaftar kepada Pihak Lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.[3]

Kedua, Pengalihan Hak atas Merek dapat dilakukan pada saat suatu Merek masih dalam proses Permohonan Pendaftaran Merek. Sedangkan, Lisensi Merek hanya dapat dilakukan pada saat suatu Merek telah terdaftar, sehingga Pemilik Merek selaku pemberi lisensi (licensor) baru dapat memberikan izin kepada pihak lain selaku penerima lisensi (licensee) untuk menggunakan hak eksklusif dari suatu Merek telah terdaftar.

Ketiga, Pemilik Merek yang hendak melakukan Pengalihan Hak atas Merek terhadap lebih dari 1 (satu) Merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya atau persamaan pada keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, hanya dapat melakukan pengalihan apabila semua Merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama. Berbeda halnya dengan Lisensi Merek, licensor dapat memberikan lisensi kepada licensee baik terhadap sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa, tidak harus kepada licensee yang sama.

Meskipun demikian, terdapat persamaan diantara keduanya, yaitu baik Pengalihan Hak atas Merek maupun Lisensi atas suatu Merek wajib untuk dimohonkan pencatatannya pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.[4] Apabila terhadap Merek yang telah dialihkan maupun yang telah dilisensikan tidak dicatatkan, maka tidak akan berakibat hukum pada Pihak Ketiga.

.

Sumber Hukum :
[1] Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis;
[2] Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis;
[3] Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis; dan
[4] Pasal 41 ayat (3) Jo. Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.