![]() |
Ahmad Dhandy Kurnia, S.H. |
PHOTO: https://www.ruangmenyala.com/
Apa itu Dividen?
Menurut M. Yahya Harahap, dividen merupakan pendistribusian keuntungan bersih dari Perseroan Terbatas kepada pemegang saham sesuai proporsional.[1] Dalam pembagian dividen harus diputuskan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu. Selain itu, perlu ditelaah apakah kondisi keuangan Perseroan dalam kondisi menguntungkan. Jika kondisi keuangan Perseroan dinilai menguntungkan, maka RUPS baru dapat memutuskan untuk membagikan dividen kepada para Pemegang Saham.[2]
Apa saja jenis Dividen?
Jenis dividen dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya. Pembayaran dividen dapat dibayarkan dalam bentuk uang, surat saham sementara, maupun produk atau property perusahaan. Namun, pada umumnya pembayaran dividen dibayarkan dalam bentuk uang. Selain dibedakan berdasarkan bentuk pembayaran, jenis-jenis dividen dapat dibedakan berdasarkan waktu pembagian. Apabila dividen tersebut dibagikan setelah tahun buku berakhir maka dividen tersebut merupakan dividen final, namun jika dividen tersebut dibagikan pada saat tahun buku belum berakhir atau sedang berjalan maka dividen tersebut merupakan dividen interim.[3]
Perbedaan antara dividen final dan dividen interim dapat dilihat dalam tabel berikut :
PERBEDAAN | DIVIDEN FINAL | DIVIDEN INTERIM |
Waktu Dibagikan | Dibagikan pada saat Tahun Buku Berakhir | Dibagikan pada saat Tahun Buku Berjalan |
Kewajiban Mengatur Terlebih Dahulu Dalam Anggaran Dasar | Tidak Diwajibkan | Diwajibkan Undang-Undang |
Kemungkinan Dikembalikan | Tidak Dikenal | Wajib Dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan jika ternyata Perseroan menderita kerugian |
Apa yang terjadi jika pemegang saham tidak mengambil dividen?
Jika Pemegang saham tidak mengambil dividen yang telah dibagikan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen, maka dividen tersebut akan dimasukkan ke dalam cadangan khusus Perseroan. Namun, dividen tersebut masih dapat diambil dengan cara yang ditetapkan oleh RUPS. Apabila dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus tersebut tidak diambil dalam jangka waktu 10 tahun maka dividen tersebut menjadi hak Perseroan yang dibukukan dalam pos pendapatan lain-lain.[4]
.
Sumber Hukum :
[1] | M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016; |
[2] | Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; |
[3] | M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016; dan |
[4] | Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. |