![]() |
Giffarri Maulana Hartadinata, S.H. |
PHOTO: https://www.briliofood.net/resep/
Ketika musim liburan kemarin, kami sekeluarga berhenti untuk makan dan istirahat sekalian berwisata kuliner di salah satu rumah makan. Ternyata, rumah makan tersebut tidak mencantumkan harga di daftar menunya, sehingga ketika hendak membayar kami dibuat kaget dengan total harga yang harus kami bayar dan merasa tertipu. Apakah ada peraturan yang mengatur hal ini?
Rumah makan menjadi salah satu destinasi untuk berwisata kuliner di saat musim liburan. Namun dapat ditemui rumah makan yang tidak mencantumkan daftar harga makanan. Padahal, pelaku usaha yang dalam hal ini ialah pengelola rumah makan berkewajiban untuk mencantumkan daftar harga makanan dalam menu. Sedangkan, konsumen restoran berhak memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai harga makanan yang diperdagangkan oleh rumah makan.
Dalam melakukan kegiatan usahanya, berdasarkan Pasal 7 Huruf b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) telah mengatur bahwa Pelaku Usaha memiliki kewajiban menyampaikan informasi secara jujur, benar dan jelas serta juga menjelaskan barang dan/atau jasa merupakan bentuk kewajiban dan harus dipenuhi pelaku usaha (dalam hal ini harga makanan dan minuman di rumah makan).[1]
Lebih lanjut, Pasal 10 UU 8/1999 telah mengatur bahwa :
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
-
-
- harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
- kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
- kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
- tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
- bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.[2]
-
Sehingga, untuk menghindari agar kosumen tidak mengalami kebingungan dan kerugian yang berpotensi timbul, sebaiknya rumah makan mencamtukan harga yang sesuai pada daftar menu. Atas pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi konsumen tersebut, pelaku usaha berpotensi dijerat sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah).[3]
.
Sumber Hukum :
[1] | Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; |
[2] | Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan |
[3] | Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. |