Athaya Prameswari Rizki Saskiavi, S.H.


PHOTO: https://www.sribu.com/

Pemanggilan RUPS Berdasarkan UU PT 

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan salah satu organ Perseroan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.[1] RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS lainnya. RUPS Tahunan wajib dilaksanakan dalam waktu paling lambat 6 (enam bulan) setelah tahun buku berakhir, sedangkan untuk RUPS lainnya diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan Perseroan.[2] 

Sebelum pelaksanaan RUPS, Direksi melakukan pemanggilan kepada masing-masing Pemegang Saham. Pemanggilan RUPS ini dilakukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS dilaksanakan, tanpa memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.[3] Hari yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah hari kalender. Contohnya, RUPS dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2024, maka pemanggilan wajib dilakukan pada lambat pada tanggal 03 Juni 2024. Hal ini dikarenakan tanggal 18 Juni dan tanggal 03 Juni tidak diperhitungkan ke dalam waktu 14 (empat belas) hari tersebut. 

Lalu, Pemanggilan RUPS dilakukan dengan cara apa? 

Pemanggilan RUPS haruslah mencantumkan tanggal, waktu, tempat, serta mata acara rapat yang dapat dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau Surat Kabar.[4] Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan tanggal penerimaan. Selanjutnya, Perseroan dapat melakukan pemasangan iklan pada surat kabar. Dalam hal ini, Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional. 

Sumber Hukum :

[1]   Pasal 75 Ayat (1) UU Perseroan Terbatas;
[2]   Pasal 78 UU Perseroan Terbatas;
[3]   Pasal 82 Ayat (1) UU Perseroan Terbatas; dan
[4]   Pasal 82 Ayat (2) dan (3) UU Perseroan Terbatas.