Ahmad Dhandy Kurnia, S.H.


PHOTO: https://www.merovitzpotechin.com/personal-guarantees/

Apa itu Corporate Guarantee ?

Corporate Guarantee merupakan jaminan yang diberikan oleh PT untuk kepentingan kreditor, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan apabila debitor wanprestasi.[1] Adapun untuk jenisnya, Corporate Guarantee termasuk dalam jenis jaminan perorangan (Borgtocht). Berbeda dengan jaminan kebendaan yang menunjuk suatu benda sebagai objek jaminan dalam jaminan perorangan hanya ada kesepakatan penanggung dengan kreditur yang mengikatkan dirinya untuk menjamin pelunasan atas utang apabila debitor wanprestasi.[2]

Apa perbedaan antara Corporate Guarantee dengan Personal Guarantee?

Adapun perbedaan yang signifikan terletak pada subjek hukum dari pihak penjamin. Subjek hukum terbagi atas dua jenis, yaitu manusia (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon). Jika yang menjadi penjamin adalah Orang (natuurlijk persoon) maka hal ini disebut Personal Guarantee. Berbeda ketika pihak yang menjadi penjamin adalah Badan Hukum (rechtspersoon) maka disebut sebagai Corporate Guarantee.[3]

Apakah PT dalam memberikan Corporate Guarantee perlu persetujuan RUPS?

Berbeda dengan Personal Guarantee yang penjaminnya adalah Orang (natuurlijk persoon), Corporate Guarantee tentu memiliki syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi. Dalam hal suatu PT menjadi Corporate Guarantee, maka syarat diperlukannya persetujuan RUPS wajib dipenuhi. Pemenuhan syarat adanya persetujuan RUPS, dilakukan oleh direksi jika dalam pemberian Corporate Guarantee menjaminkan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih PT dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.[4] Dalam hal tidak ada persetujuan RUPS, perbuatan hukum tersebut tetap mengikat PT sepanjang pihak lain dalam Corporate Guarantee beritikad baik.[5] Dengan demikian adanya persetujuan RUPS tidak mutlak untuk wajib ada dalam setiap pemberian Corporate Guarantee oleh PT, namun apabila dalam pemberiannya tidak didasari itikad baik dan menimbulkan kerugian, maka Corporate Guarantee tersebut batal demi hukum.[6]

 

Sumber Hukum :

[1] Riky Rustam. Hukum Jaminan. Yogyakarta: UII Press, 2017.;
[2] Sani, Arsul. (2017). Tinjauan Hukum Mengenai Praktek Pemberian Jaminan Pribadi dan Jaminan Perusahaan. Jurnal Hukum & Pembangunan. 23. 426. 10.21143/jhp.vol 23.no 5.1035.;
[3] Riky Rustam. Hukum Jaminan. Yogyakarta: UII Press, 2017.;
[4] Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.;
[5] Pasal 102 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.; dan
[6] M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.