Giffarri Maulana Hartadinata, S.H.


PHOTO: SmartPhotoLab via Shutterstoc

Apa yang dimaksud Joint Venture atau usaha patungan?

Joint Venture adalah usaha patungan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang dilakukan antara dua pemegang saham atau lebih, dimana para pemegang saham tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi, untuk menjalin bisnis bersama dalam bentuk kebersamaan dalam suatu perusahaan, baik perseroan yang sudah ada atau perseroan yang akan didirikan. Baik dalam bentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), tujuan utama dilakukannya Joint Venture ialah 1) dapat mempengaruhi evolusi struktural industri, 2) menambah ketangkasan dan kecepatan pasar, 3) pencitraan unit kompetisi yang kuat, dan 4) tanggapan defensif untuk menghapus batas industri yang tidak terlepas dari tujuan untuk memperkuat perkonomian suatu perusahaan.

Apa Dasar Hukum Jika Hendak Melakukan Joint Venture?

Ketentuan mengenai Joint Venture diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:

  • Pasal 1 Angka 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mengatur bahwa “Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.” [1]
  • Pasal 77 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur bahwa Pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal, baik yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru.[2]
  • Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, yang menjelaskan bahwa Penanaman Modal Asing dapat dilakukan dalam dua bentuk, yakni (1) patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia; dan (2) langsung, dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing.[3]
Apa Contoh Perseroan Joint Venture di Indonesia?

Untuk mempermudah pemahaman bentuk usaha ini, berikut beberapa contoh Perusahaan Joint Venture di Indonesia yang terkenal, sebagai berikut:

  • PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia – merupakan perusahaan Joint Venture antara Toyota Motor Corporation dari Jepang dan PT Astra International, Tbk. dari Indonesia. Tujuan mendirikan PT. Toyota-Astra Motor (TAM) untuk memproduksi dan mendistribusikan kendaraan Toyota di Indonesia serta memadukan pengetahuan pasar lokal dengan keahlian otomotif global.
  • PT. Nestle Indofood Citarasa Indonesia – merupakan perusahaan Joint Venture antara Nestle S.A. dari Swiss dan PT. Indofood CBP Sukses Makmur, Tbk. dari Indonesia. Fokus perusahaan di bisnis kuliner (bumbu penyedap makanan), menciptakan peluang untuk memperbesar pangsa pasar. Hal ini menunjukkan bagaimana dua perusahaan besar dapat bersatu untuk mencapai kesuksesan bersama di industri makanan.
  • PT. Unilever Indonesia, Tbk. dan PT. Sayap Mas Utama menghasilkan PT. Unilever Oleochemical Indonesia (UOI). Joint Venture ini fokus pada produksi oleokimia, kolaborasi dapat menggabungkan keahlian global Unilever dengan pengetahuan lokal Wings untuk menciptakan produk berkualitas tinggi.
Adakah Pembatasan Untuk Bidang Usaha Tertentu Dalam Joint Venture?

Pada dasarnya, semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, namun terdapat beberapa bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, karena dianggap penting bagi Negara dan memegang peran penting dalam kehidupan masyarakat.[4] Kegiatan usaha yang tertutup yakni:

  1. budi daya dan industri narkotika golongan I;
  2. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
  3. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Conuention on International Tlade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
  4. pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
  5. industri pembuatan senjata kimia; dan
  6. industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.[5]
Apa Manfaat Perseroan Melakukan Joint Venture?

Tentu terdapat manfaat khusus dari pendirian Joint Venture. Alasan-alasan inilah yang menyebabkan model usaha ini kian diminati. Adapun manfaat melakukan Joint Venture adalah sebagai berikut:

  1. Perseroan dapat memperluas pangsa pasar dengan memanfaatkan jaringan pemasaran dan distribusi dari perusahaan lain;
  2. Perseroan Joint Venture dapat menghemat biaya dalam berbagai cara. Dengan berbagi biaya operasional dan biaya produksi, perusahaan dapat mengurangi biaya yang terkait dengan pengembangan produk atau layanan baru. Selain itu, perusahaan juga dapat mengurangi biaya pemasaran dan distribusi dengan memanfaatkan saluran distribusi dan jaringan pemasaran yang sudah ada;
  3. Perseroan Joint Venture memungkinkan perusahaan untuk menggabungkan keahlian mereka dalam bidang tertentu. Dengan begitu, perusahaan dapat menghasilkan produk atau layanan baru yang inovatif dan berkualitas tinggi; dan
  4. Mendapatkan hasil dari penjualan bahan baku, royalti, penjualan hak merek, paten, rahasia dagang, dan desain industri.

 

Sumber Hukum :

[1] Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
[2] Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
[3] Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 Tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing;
[4] Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; dan
[5] Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.