Syarifah Nurafilah Iryan, S.H.


PHOTO: https://google.com/

Thrifting merupakan salah satu istilah popular di kalangan para anak muda pecinta barang vintage. Konsep thrifting dikenal oleh pecinta barang vintage untuk mendukung adanya kampanye zero waste karena ramah lingkungan dalam industri fashion. Barang thrifting yang populer salah satunya adalah pakaian bekas. Para pecinta fashion memandang bahwa berpakaian modis tidak hanya berasal dari barang-barang mewah dan mahal.

Tingginya peminat tren thrifting pakaian bekas menjadi faktor yang mendukung kian banyaknya kegiatan perdagangan pakaian bekas di Indonesia. Selain itu, para pelaku usaha saat ini juga melakukan impor pakaian bekas dari berbagai Negara yang bertujuan untuk dijual kembali di Indonesia. Tidak hanya menuai dukungan, tren thrifting juga menuai kontra di masyarakat. Hal tersebut dikarenakan thrifting dinilai dapat mematikan usaha para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Terkait dengan perdagangan pakaian bekas yang diimpor, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Perdagangan), yang di dalamnya mengatur mengenai impor barang bekas. Pada ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU Perdagangan mengatur bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Tujuan pemerintah Indonesia mengatur ekspor dan impor barang tersebut, tertuang dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU Perdagangan yang menentukan bahwa: “Pemerintah melarang impor atau ekspor barang untuk kepentingan nasional dengan alasan: a) untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; b) untuk melindungi hak kekayaan intelektual; dan/atau c) untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup”.

Sehubungan dengan berlakunya UU Perdagangan, Menteri Perdagangan selanjutnya mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (selanjutnya disebut Permendag RI Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor) sebagai bentuk tindak lanjut dari amanat UU Perdagangan. Dalam Permendag RI Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor tersebut, tercantum barang-barang yang dilarang untuk diimpor, salah satunya adalah pakaian bekas.

Maka dapat dipahami bahwa pakaian bekas merupakan salah satu barang yang tergolong sebagai barang yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia. Meskipun belum ada aturan yang melarang adanya kegiatan perdagangan pakaian bekas, namun kegiatan mengimpor pakaian bekas untuk dijual kembali di Indonesia telah dilarang oleh Pemerintah Indonesia.

Sumber Hukum :

[1] Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; dan
[2] Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.