Giffarri Maulana Hartadinata, S.H.


PHOTO: https://google.com/

Dalam proses pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek, calon pemilik merek diwajibkan untuk memilih Kelas Merek dan Jenis Barang dan/atau Jasa yang kemudian wajib dicantumkan pada formulir pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek. Namun, kekeliruan dalam pemilihan Kelas Merek bisa berpotensi menjadi salah satu faktor Permohonan Merek ditolak.

Apa Itu Kelas Merek? 

Kelas Merek adalah sistem klasifikasi atau pengelompokkan atas suatu bidang usaha yang dijalankan untuk membedakan jenis barang dan/atau jasa pada setiap Permohonan Merek, dan dijadikan parameter berdasarkan Nice Classification yang dikeluarkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).

Apa Saja Jenis Kelas Merek? 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1993 Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek dan Nice Classification edisi 11 Tahun 2018, Kelas Merek terdiri atas 45 Kelas. Masing-masing kelas merek memiliki klasifikasi dan rincian jenis barang dan/atau jasa yang berbeda. Kelas 1 hingga Kelas 34 (Kelas Barang) : Untuk bisnis yang menjual atau memiliki suatu produk berupa bahan mentah, bahan tidak dikerjakan dan setengah dikerjakan, dan bahan jadi. Kelas 35 hingga Kelas 45 (Kelas Jasa): Untuk bisnis yang menawarkan jasa atau layanan berupa kegiatan tertentu yang nantinya akan dilakukan.

Bagaimana Cara Menentukan Kelas Merek? 
  • Deskripsikan model bisnismu, bidang usaha yang akan, sedang dijalankan dan rencana bisnis kedepannya (ekspansi usaha), apakah berencana membuka usaha yang menghasilkan suatu barang dan/atau jasa;
  • Deskripsikan lebih detail terkait jenis barang dan/atau jasa yang akan diproduksi, diperdagangkan dan/atau dipasarkan;
  • Lakukan penelusuran Merek, agar tidak terjadi adanya kesamaan dengan merek pihak lain.
Berikut Beberapa Contoh Kelas Beserta Jenisnya :
  • Bidang usaha yang bergerak pada pembuatan software seperti perangkat lunak dan aplikasi digital lainnya yang kegunaannya melakukan transaksi bisnis elektronik maka kategori atas jenis barang diatas adalah Kelas 9. Sedangkan apabila difokuskan pada jasa atau layanan yang berkaitan dengan pembuatan, pemeliharaan perangkat lunak (software) adalah Kelas 42, misalnya jasa desain halaman awal dari suatu situs web, jasa desain untuk situs web, dan jasa penyedia layanan aplikasi;
  • Bidang usaha yang memproduksi produk mulai dari kopi, teh, minuman berbahan dasar kakao adalah terdapat pada Kelas 30, sedangkan untuk kelas jasa yang sesuai dengan sediaan makanan pokok tersebut diatas adalah Kelas 43 yaitu suatu bisnis yang menyediakan layanan didalamnya mulai dari hotel, restoran, kafe, kedai kopi.

Sumber Hukum :

[1] Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek; dan
[2] Nice Classification edisi 11 Tahun 2018, World Intellectual Property Organization (WIPO).