![]() |
Syarifah Nurafilah Iryan, S.H. |
PHOTO: https://www.liputan6.com/news/
Indonesia menerima kuota haji dari negara Arab Saudi yaitu untuk sebanyak 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) Jemaah dan mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 (dua puluh) Jemaah pada Tahun 2024. Calon jemaah haji asal Indonesia mulai diberangkatkan ke Arab Saudi pada bulan Mei 2024. Berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPH) Arab Saudi pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau hari Jumat, tanggal 31 Mei 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jemaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 139.421 orang.
Namun beberapa jemaah mengalami kendala hingga akhirnya tidak dapat melaksanakan ibadah haji karena dideportasi dari Arab Saudi. Sebanyak 34 jemaah haji Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi karena menggunakan visa ziarah untuk melakukan ibadah Haji di Arab Saudi. 34 WNI tersebut mengaku dijanjikan oleh WNI yang tinggal di Mekkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 (empat ribu enam ratus) Riyal. Selain itu, para jemaah tersebut juga menggunakan atribut palsu seperti gelang palsu.
Perlu diketahui bahwa setiap WNI yang hendak melakukan Ibadah Haji diwajibkan untuk mengajukan visa Haji Saudi melalui agen perjalanan yang disahkan oleh Kementerian Haji & Umrah Arab Saudi. Terkait visa haji, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Ketentuan Pasal 18 UU PIHU menentukan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi [1]. WNI yang mendapatkan undangan visa haji muamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) [2]. PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri [3]. Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat dipahami bahwa jenis visa yang berlaku untuk ibadah haji hanyalah visa haji Indonesia sebagaimana yang telah ditentukan dalam UU PIHU.
Sumber Hukum :
[1] | Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji dan Umrah; |
[2] | Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan |
[3] | Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji dan Umrah. |