Ahmad Dhandy Kurnia, S.H.


PHOTO: https://stockcake.com

Apa itu klasifikasi saham?

Klasifikasi saham adalah pengelompokan saham berdasarkan karakteristik yang sama.[1] Dengan adanya klasifikasi saham, Para Pemegang Saham diberikan hak yang sama (equal right) terhadap setiap saham dalam klasifikasi yang sama. Dalam suatu Perseroan Terbatas (PT) dapat ditetapkan lebih dari satu atau lebih klasifikasi saham, apabila dalam suatu Perseroan Terbatas (PT) ditetapkan lebih dari satu klasifikasi saham, maka di dalam Anggaran Dasar PT perlu dicantumkan salah satu klasifikasi sahamnya untuk disebut sebagai saham biasa.[2]

Mengapa ada klasifikasi saham?

Pada umumnya Pemegang Saham memiliki hak atas saham yang dimilikinya untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menerima pembagian dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, dan menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang.[3] Oleh karena itu, klasifikasi saham bertujuan untuk memberikan hak-hak tertentu kepada beberapa Pemegang Saham saja. Dengan adanya tujuan tersebut pada umumnya klasifikasi saham membagi jenis saham menjadi saham biasa dan saham “khusus”.[4]

Apa perbedaan saham biasa dan saham “khusus”?

Saham biasa memberikan hak-hak kepada Pemegang Sahamnya yaitu berupa : hak suara dalam RUPS dan hak untuk memperoleh pembagian keuntungan (dividen). Berbeda dengan saham biasa, saham khusus dapat memberikan hak-hak khusus bagi Pemegang Sahamnya. Yang dimaksud dengan saham khusus adalah suatu saham yang selain memberikan hak-hak yang diberikan pada umumnya bagi Pemegang Saham, juga masih memberikan hak-hak lainnya. Misalnya, ada saham yang memberikan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, menerima pembagian dividen lebih awal, dan/atau menerima pembagian hasil likuidasi lebih awal. Ada juga jenis saham yang hanya bersifat sementara yang dalam jangka waktu tertentu akan ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi lain. Bahkan juga ada saham yang dikeluarkan tanpa adanya hak suara dalam RUPS.[5]

 

Sumber Hukum :

[1] Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
[2] M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016;
[3] Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
[4] Rudhi Prasetya. Teori & Praktik Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2011; dan
[5] Rudhi Prasetya. Teori & Praktik Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.