Athaya Prameswari Rizki Saskiavi, S.H.


PHOTO: www.istockphoto.com

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.[1]

Peserta Tapera adalah setiap Warga Negara Indonesia dan setiap Warga Negara Asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.[2] Berdasarkan ketentuan ini, maka setiap pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta Tapera.

Tapera berasal dari potongan yang dilakukan pada Gaji atau Upah peserta dalam hal ini pekerja yang akan dipotong untuk iuran Tapera sebesar 3% (tiga per seratus).[3] Simpanan ini ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus).[4]

Kapan berlakunya aturan mengenai Tapera?

Berdasarkan aturan terkait, Tapera mulai berlaku sejak diundangkannya aturan tersebut. Namun, Pemberi Kerja wajib mendaftarkan Pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya aturan ini.[5] Pendaftaran kepesertaan Tapera dapat dilakukan sebelum Tahun 2027.

 

Sumber Hukum :

[1] Pasal 1 Angka 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat;
[2] Pasal 1 Angka 11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat;
[3] Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat;
[4] Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat; dan
[5] Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.