![]() |
Ahmad Dhandy Kurnia, S.H. |
PHOTO: OnlinePajak
Apakah Perseroan Terbatas dapat didirikan hanya oleh 1 (satu) orang?
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, diperkenalkan bentuk Perseroan Terbatas (PT) baru yang dapat didirikan hanya oleh 1 (satu) orang saja. Hal ini dikarenakan terdapat penambahan definisi dari Perseroan Terbatas berupa “badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil”.[1] Lebih lanjut diatur mengenai Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang salah satunya adalah Perseroan Perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.[2]
Apa saja kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil?
Adapun kriteria usaha mikro dan kecil dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan, yang kriterianya dapat dilihat dalam tabel berikut :[3]
Jenis Usaha | Modal Usaha | Hasil Penjualan Tahunan |
---|---|---|
Usaha Mikro | Paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) | Paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah) |
Usaha Kecil | Lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sampai paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) | Lebih dari Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah) sampai paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) |
Namun, apabila dianggap perlu selain kriteria di atas dapat digunakan kriteria lain seperti omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disentif, kandungan lokal, dan/atau penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.[4]
Bagaimana cara mendirikan Perseroan Perorangan?
Dalam pendirian Perseroan Perorangan tidak diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat seperti adanya 2 (dua) orang sebagai pendiri yang mengikatkan diri dengan perjanjian yang dituangkan dalam akta Notaris.[5] Namun, Perseroan Perorangan didirikan dengan cara lain, pendiriannya dilakukan dengan mengisi Pernyataan Pendirian secara elektronik dengan mengisi format yang telah disediakan dan akan memperoleh status badan hukum setelah mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik oleh Menteri.[6]
Sumber Hukum :
[1] | Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; |
[2] | Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil; |
[3] | Pasal 35 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; |
[4] | Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; |
[5] | Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan |
[6] | Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. |