![]() |
Athaya Prameswari Rizki Saskiavi, S.H. |
PHOTO: www.istockphoto.com
Kereta Api Indonesia (KAI) telah memanfaatkan teknologi pemindai wajah atau face recognition sebagai salah satu opsi verifikasi dan identifikasi penumpang. Face recognition adalah data biometrik yang merupakan salah satu data spesifik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.[1]
Pendaftaran face recognition bukanlah sebuah kewajiban dari penumpang. Hal ini dikarenakan terdapat syarat persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi dalam pemrosesan data pribadi tersebut.[2] Ini berarti setiap pemrosesan data pribadi perlu konsen dari Subjek Data Pribadi yang dalam hal ini adalah penumpang.
“Data biometrik” dapat mencakup data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu, seperti gambar wajah atau data daktiloskopi. Data biometrik juga menjelaskan pada sifat keunikan dan/atau karakteristik seseorang yang harus dijaga dan dirawat, termasuk namun tidak terbatas pada rekam sidik jari, retina mata, dan sampel Deoxyribo Nucleic Acid (DNA).
Sumber Hukum :
[1] | Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; dan |
[2] | Pasal 20 Ayat (1) Huruf a. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. |