![]() |
Syarifah Nurafilah Iryan, S.H. |
PHOTO: https://images.app.goo.gl/P2zEGGopDG2nbFLRA
Merek merupakan sebuah tanda (identitas) yang membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Merek dapat berupa kata, logo, suara, bentuk 3 dimensi, atau hologram. Dalam membangun suatu usaha, Merek menjadi salah satu strategi pemasaran yang perlu diberi pelindungan untuk meningkatkan daya saing usaha. Dalam hal pemilik Merek ingin mengkomersialkan produk yang dijualnya ke pasar internasional, pemilik Merek perlu untuk mengajukan permohonan pendaftaran Merek di Negara dimana pemilik Merek ingin Mereknya dilindungi.
Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi masyarakat melalui mekanisme pendaftaran Merek secara internasional yaitu Protocol Relating the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks (yang selanjutnya disebut Protokol Madrid). Protokol Madrid merupakan sistem pengajuan pendaftaran Merek secara internasional melalui suatu prosedur berdasarkan permohonan awal melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang diteruskan ke International Bureau (IB) pada World Intellectual Property Office (WIPO) untuk dilanjutkan ke Negara-Negara tujuan yang menjadi anggota Protokol Madrid.
Pendaftaran permohonan Merek berdasarkan Protokol Madrid membawa banyak keuntungan, yaitu antara lain sebagai berikut :
- Pemohon tidak perlu mendaftarkan permohonan pendaftaran Mereknya secara terpisah di banyak Negara. Pemohon cukup mengajukan satu permohonan pendaftaran internasional, dalam satu Bahasa dan membayar tarif dalam mata uang tunggal yaitu CHF (Swiss Franc); dan
- Permohonan pendaftaran Merek akan berlaku di setiap Negara anggota Protokol Madrid sesuai dengan kehendak Pemohon.
Sumber Hukum :
[1] | Proyek ARISE + IPR. 2018. Modul Protokol Madrid Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Jakarta. |