Athaya Prameswari Rizki Saskiavi, S.H.


PHOTO: www.istockphoto.com

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan/atau Anggaran Dasar Perseroan.[1] Kerap kali mata acara rapat dari RUPS membahas mengenai persoalan tertentu yang hanya dapat diputuskan oleh RUPS.

Pengambilan keputusan dalam RUPS ditentukan oleh Pemegang Saham. Salah satu hak Pemegang Saham adalah untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS.[2] Dalam setiap pengambilan keputusan dalam RUPS, setiap Pemegang Saham berhak setidak-tidaknya atas satu suara. Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali Anggaran Dasar Perseroan menentukan lain.[3] Frasa ‘Anggaran Dasar Perseroan menentukan lain’ berarti apabila Anggaran Dasar Perseroan menentukan saham tanpa hak suara. Dalam hal Anggaran Dasar Perseroan tidak menentukan hal tersebut, dapat diartikan bahwa setiap saham yang dikeluarkan berhak atas satu suara.

Berdasarkan pengertian di atas, maka setiap Pemegang Saham yang memiliki 1 (satu) saham dengan hak suara maka dia juga berhak mengeluarkan 1 (satu) suara. Ketentuan ini berlaku juga dalam sebuah kasus apabila ada 1 (satu) saham yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang dan saham tersebut tidak dapat dibagi oleh para pemiliknya. Hak atas satu suara itu dapat digunakan dengan cara memilih satu orang sebagai wakil bersama dari saham tersebut. Apabila Pemegang Saham memiliki 5 (lima) saham, maka hak suara yang dapat dikeluarkan berjumlah 5 (lima) sesuai dengan kepemilikannya. Hal tersebut tidak mengesampingkan kemungkinan bahwa Anggaran Dasar Perseroan dapat menentukan klasifikasi saham tanpa hak suara. Ini berarti apabila dalam kuorum kehadiran RUPS dihadiri oleh Pemegang Saham dengan klasifikasi saham tanpa hak suara, maka tidak dapat diterapkan prinsip one share one vote. Dikarenakan Pemegang Saham tersebut tidak memiliki hak untuk mengeluarkan suara.

 

Sumber Hukum :

[1] Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
[2] Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan
[3] Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.