Syarifah Nurafilah Iryan, S.H.


PHOTO: https://images.app.goo.gl/xKFdefpDiEDfRjoa9

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh Orang atau Badan Hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa [1]. Merek memiliki fungsi sebagai identitas suatu produk atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Merek juga memiliki pengaruh dalam kesuksesan mengkomersialisasikan produk yang ditawarkan kepada konsumen.

Dalam hal ini, pelindungan Merek merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan usaha, karena hak atas Merek baru lahir ketika Merek tersebut telah didaftarkan. Pelindungan Merek mengenal sistem first to file yang artinya siapa yang mendaftarkan lebih dahulu adalah pemilik hak atas merek tersebut. Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran Merek, penting bagi pemohon pendaftaran Merek mengetahui beberapa aspek yang dapat mempengaruhi Merek yang didaftarkan ditolak. Unsur ‘persamaan pada pokoknya’ menjadi salah satu indikator yang sangat penting dalam pemeriksaan terhadap pendaftaran Merek. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin adanya pelindungan hukum terhadap Merek agar tidak terjadi kecurangan dan persaingan tidak sehat antar pelaku usaha dalam menggunakan Merek untuk barang atau jasa yang dihasilkannya.

Permohonan ditolak apabila Merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan :[2]

  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memengaruhi persyaratan tertentu; atau
  • Indikasi geografis terdaftar.

Arti ‘Persamaan pada Pokoknya’ adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut [3]. Mengenai apa saja unsur ‘persamaan pada pada pokoknya’, Putusan Mahkamah Agung Nomor 789 K/PDT.SUS-HKI/2016 yang mengutip Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 PK/Pdt/1992 memberikan maksud unsur ‘persamaan pada pokoknya’, yaitu :

  • Persamaan bentuk (similarity of form);
  • Persamaan komposisi (similarity of composition);
  • Persamaan kombinasi (similarity of combination);
  • Persamaan unsur elemen (similarity of elements);
  • Persamaan bunyi (sound similarity);
  • Persamaan ucapan (phonetic similarity); dan/atau
  • Persamaan penampilan (similarity of appearance).

 

Sumber Hukum :

[1] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
[2] Pasal 21 ayat (1) Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi; dan
[3] Penjelasan Pasal 21 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.