Athaya Prameswari Rizki Saskiavi, S.H.


PHOTO: www.sanrio.com

Sanrio menggunakan tanda Copyright © alih-alih tanda Trademark ™ ataupun Registered ® pada Mereknya. Padahal, Sanrio merupakan Merek Dagang. Mengapa Sanrio menggunakan tanda Copyright ©?

Sanrio adalah Perusahaan Jepang yang menciptakan, memproduksi, dan melisensikan karakter-karakter lucu berdasarkan budaya populer Jepang. Sanrio menggunakan Merek Dagang Sanrio yang mencantumkan tanda ©. Tanda itu adalah pengertian dari Copyright atau right to copy yang sama sekali berbeda dengan Hak Cipta. Selama ini, banyak masyarakat yang berasumsi bahwa Copyright memiliki pengertian yang sama dengan Hak Cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif yang melekat pada Pencipta pada saat Ciptaan diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata. Sedangkan hak untuk menggandakan merupakan salah satu Hak Ekonomi Pencipta.[1] Pencipta juga dapat mengalihkan Hak Ekonomi dengan perjanjian yang disebut sebagai lisensi.[2]

Copyright merupakan sebuah hak untuk menggandakan sebuah ciptaan. Terdapat perbedaan pengaturan mengenai Copyright dan Hak Cipta pada berbagai Negara. Ada Negara yang menerapkan pemisahan antara Copyright dengan Hak Cipta, ada Negara yang menganut prinsip bahwa hak untuk menggandakan suatu Ciptaan melekat pula pada Penciptanya. Negara-negara Eropa Kontinental memberikan pelindungan kepada pencipta atas ciptaannya, yaitu hak yang melekat pada ciptaan berada pada Penciptanya, pelindungan tersebut juga berupa Hak Ekonomi untuk menggandakan dan memperbanyak ciptaannya. Hal ini berbeda dengan Negara yang menganut sistem hukum Inggris atau common law. Dalam sistem hukum Inggris memisahkan pelindungan Hak Cipta dan hak untuk menggandakan ciptaan tersebut. Persoalan menggandakan tidak memiliki kaitan dengan hak moral penciptanya.[3]

Mengapa Sanrio tidak mencantumkan tanda Trademark ™ ataupun Registered ® pada Mereknya?

Hal ini dikarenakan Sanrio tidak hanya merupakan Merek, tetapi Sanrio merupakan Perusahaan yang menciptakan dan berhak untuk menggandakan dan mendistribusikan Ciptaannya yang berupa karya seni yang diwujudkan secara nyata melalui karakter-karakter seperti Hello Kitty, My Melody, CinamoRoll, Kuromi dan sebagainya. Berdasarkan Copyright Law of Japan Section 1 Article 10, salah satu ‘karya’ yang dilindungi oleh peraturan ini adalah paintings and other works of fine art. Karakter-karakter dari Sanrio sendiri merupakan sebuah karya seni rupa yang diwujudkan dalam bentuk gambar ataupun benda.

Trademark ™ merupakan sebuah tanda untuk Merek dagang. Sedangkan Registered ® adalah tanda untuk Merek yang telah terdaftar. Hak atas Merek diperoleh setelah Merek terdaftar.[4]

Peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mewajibkan pencantuman tanda Trademark ™ ataupun Registered ® pada Merek, namun juga tidak ada larangan pencantuman tanda tersebut.

 

Sumber Hukum :

[1] Pasal 9 Ayat (1) Huruf b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
[2] Pasal 1 Angka 20. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
[3] Sardjono, A. (2010). Hak Cipta Bukan Hanya Copyright. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 40(2), 252-269; dan
[4] Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.