Giffarri Maulana Hartadinata, S.H.


PHOTO: https://images.app.goo.gl/GJJeA8aH8GeYfQnK8

Beberapa waktu yang lalu, gerai Lawson di Embong Malang Surabaya ditutup sementara. Mengutip berita dari Jawa Pos, alasan dari penutupan tersebut dikarenakan Pihak Lawson masih belum memiliki izin bangunan yang sesuai dengan kegunaan atau fungsi bangunannya yaitu tempat usaha.[1]

Bagaimana ketentuan perizinan bangunan untuk tempat usaha?

Sejak diterbitkan dan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, Izin Bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Persetujuan Bangunan Gedung merupakan izin yang diberikan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku dan sesuai dengan fungsi bangunan yang akan didirikan. Adapun fungsi Bangunan yang dimaksud yakni fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.[2]

Selanjutnya, selain Persetujuan Bangunan Gedung, diperlukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat Laik Fungsi yang berasal dari Pemerintah Daerah, yang kemudian akan menyatakan kelaikan fungsi bangunan Gedung sebelum dimanfaatkan.

Ketidaksesuaian fungsi bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung dapat dikenai sanksi, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian hingga pencabutan izin beroperasi.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik usaha untuk memohon dan memperoleh perizinan yang dimiliki sesuai dengan fungsi bangunan yang dijalankan.

Sumber Hukum :

[1] Dimas Nur Aprianto. 2023. Belum Genap Setahun, Lawson Embong Malang Surabaya Tutup Pintu dari Depan. https://www.jawapos.com/surabaya-raya/011009262/belum-genap-setahun-lawson-embong-malang-surabaya-tutup-pintu-dari-depan;
[2] Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung.