Winan Hilmi Rizqin Prijatna, S.H. |
PHOTO: www.istockphoto.com
Uraian Creative Commons (CC)
Pertama-tama, perlu diketahui bahwa perkembangan Creative Commons atau yang dikenal dengan istilah “CC” telah ada sejak tahun 2002. Kendati demikian, hingga saat ini banyak orang yang masih awam dengan istilah “CC”, faktanya banyak sekali hal yang bersinggungan dengan CC dalam kehidupan sehari-hari dalam memanfaatkan internet. Misalnya, saat kita mengakses suatu jurnal ilmiah, terdapat simbol CC yang menandakan bahwa jurnal tersebut (sebagai suatu Ciptaan) telah melekat Lisensi CC di dalamnya.
Oleh sebab itu, suatu Ciptaan yang diunggah pada internet, tentunya akan menjadi hal yang dapat diakses dan dinikmati secara luas (umum), serta menjadi informasi (information goods) yang dapat disebarluaskan secara masif dalam jangka waktu yang singkat. CC hadir sebagai “some rights reserved” dan menjadi penengah di antara perdebatan “all right reserved” dan “no rights reserved”. CC merupakan serangkaian lisensi Hak Cipta yang terstandarisasi dan dapat dimanfaatkan Pencipta sebagai media penyebarluasan Ciptaan, serta menjadi sarana public domain.[1]
Pencipta selaku Pemberi Lisensi (Licensor) dapat memberikan izin kepada pubik selaku Penerima Lisensi (Licensee) melalui CC untuk secara bebas menggunakan Ciptaan yang dimilikinya secara bebas. Berdasarkan spektrumnya, CC sebagai public domain memiliki 4 (empat) kondisi antara lain sebagai berikut :
1. Attribution (A, “BY”)
Pencipta mewajibkan adanya pencantuman namanya sebagai Pencipta bagi mereka yang menggunakan karya kreatifnya. |
2. Non-Commercial (NK, “NC”),
Pencipta hanya memberikan izin penggunaan non-komersial atas karyanya |
3. Non-Derivatives (TKT, “ND”)
Pencipta memberikan izin kepada pihak lain untuk menyalin, mendistribusikan, dan menampilkan, namun bukan membuat karya turunan atas Ciptaan tersebut. |
4. Share Alike (BS, “SA”)
Setiap karya turunan yang digunakan (didistribusikan) harus identik dengan Ciptaan aslinya. |
Berdasarkan ke-empat spektrum tersebut di atas, dapat diterapkan dalam berbagai kombinasi sesuai dengan kehendak pengelola sebagai berikut :
Keterangan :
|
Keterangan :
|
Melalui Lisensi CC memberikan banyak kemudahan bagi seseorang untuk dapat menggunakan karya ciptanya dengan Lisensi CC dan diberikan suatu simbol-simbol tersebut oleh Lisensi CC. Simbol-simbol tersebut berlaku secara universal di berbagai negara yang menerapkannya dan berlaku seperti “rambu-rambu lalu lintas” yang umum digunakan dan dapat dipahami secara universal.
Lisensi Creative Commons (CC) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Lisensi merujuk pada persetujuan tertulis yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain untuk menggunakan hak ekonomi atas suatu Ciptaan atau produk dengan ketentuan-ketentuan tertentu.[2] Pada umumnya, lisensi merupakan izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.[3] Dalam hal ini, terdapat perbedaan karakteristik antara lisensi pada umumnya dengan Lisensi CC dapat diuraikan menjadi 3 (tiga) aspek, yaitu berdasarkan perjanjian, royalti, dan pencatatan lisensi.
Perjanjian Lisensi
Lisensi disepakati dalam bentuk tertulis, merupakan penerapan prinsip kebebasan berkontrak oleh para pihak dalam memilih bentuk perjanjian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan istilah “UU HAK CIPTA”, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan lisensi tertulis kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi pencipta atau pemegang Hak Cipta, pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran.[4] Hal ini tentunya berbeda dengan Lisensi CC yang tidak dituangkan di atas kertas, melainkan dituangkan melalui media elektronik yang dapat diakses dan ditampilkan dalam situs CC.
Royalti
Royalti merupakan jumlah yang harus dibayarkan kepada pencipta atau pemegang Hak Cipta sebagai kompensasi untuk memakai atau mengakses Hak Cipta tersebut.[5] Dengan kata lain, Royalti bisa didefinisikan sebagai pembayaran kepada pencipta atau pemegang Hak Cipta sebagai imbalan atas pemanfaatan karya cipta mereka. Pelaksanaan perjanjian lisensi memiliki kewajiban berupa pemberian kompensasi dalam bentuk royalti sebagai biaya lisensi. Meskipun demikian, terdapat pengecualian ketika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi dapat dilaksanakan tanpa pembayaran royalti apabila para pihak bersepakat. Hal ini berlaku pada royalti Lisensi CC yang bersifat bebas royalti atau tidak melaksanakan pembayaran royalti sebagaimana diatur dalam Section 2 (a)(1) CC Legal Code.
Pencatatan Lisensi
Umumnya, perjanjian lisensi wajib untuk dicatatkan kepada Menteri sebagaimana diatur di dalam Pasal 83 ayat (1) UU HAK CIPTA. Tujuan pencatatan perjanjian lisensi adalah untuk memudahkan pembuktian apabila terjadi suatu perselisihan di kemudian hari, serta agar melindungi pihak ketiga terkait dengan perjanjian lisensi. Apabila perjanjian lisensi tidak dicatatkan, maka tidak akan berakibat hukum kepada pihak ketiga. Terhadap Lisensi CC, tidak berlaku ketentuan mengenai kewajiban pencatatan perjanjian lisensi berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU HAK CIPTA. Hal ini didasari atas sifat Lisensi CC berupa non-eksklusif dan tidak dapat dilisensikan kembali. Selain itu, dalam Lisensi CC tidak terdapat pihak ketiga antara Pencipta selaku Licensor dan publik selaku Licensee, sehingga tidak menimbulkan suatu akibat hukum terhadap pihak ketiga apabila tidak dicatatkan pada Menteri.
Sumber Hukum :
[1] | Fasial, dkk., Creative Commons License Sebagai Hak Cipta Internasional Ditinjau Berdasarkan Aspek Hukum Indonesia, Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol. 5 No. 2, 2021, hlm. 220; |
[2] | Aditya Haryawan dan Putri Yan Dwi Akasih, Perjanjian Lisensi Hak Cipta di Indonesia, Business Law Review, Vol. 1 Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2016, hlm. 35; |
[3] | Pasal 80 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; |
[4] | Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; dan |
[5] | Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. |