Athaya Prameswari Rizki Saskiavi, S.H.

 

Kerap dijumpai dalam Peraturan Perundang-undangan, apa pengertian dari ‘Mutatis Mutandis’? Berdasarkan Pasal 1 Angka 8 Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, “Mutatis Mutandis adalah sebuah asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam peraturan terkait tetapi memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak.”

Sebagaimana pengertian di atas, ‘Mutatis Mutandis’ diartikan sebagai perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting. 

Berdasar pada kegunaannya dalam peraturan perundang-undangan, ‘Mutatis Mutandis’ sendiri dapat diartikan sebagai ketentuan yang termuat dalam satu pasal, juga berlaku sama terhadap ketentuan dalam pasal lain. Contoh penggunaan frasa ‘Mutatis Mutandis’ dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), terdapat dalam Pasal 119 UU PT yang berbunyi, “Ketentuan mengenai pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 mutatis mutandis berlaku bagi pemberhentian anggota Dewan Komisaris.” Ketentutan Pasal tersebut menerangkan bahwa ketentuan yang berlaku dalam Pasal 105 UUPT yang memuat mengenai pemberhentian anggota Direksi, juga berlaku sama terhadap Pasal 119 yang memuat ketentuan mengenai pemberhentian anggota Dewan Komisaris.