Giffarri Maulana Hartadinata, S.H. |
PHOTO: libera.id
Dewasa ini, banyak Perusahaan yang mengalami pergantian pekerja atau tenaga kerja. Hal ini menyebabkan perlunya suatu Perusahaan untuk membuat Perjanjian Kerahasiaan (Non–Disclosure Agreement), agar pekerja tidak mengungkapkan informasi penting dan rahasia milik Perusahaan. Informasi yang dimaksud adalah yang tidak diketahui oleh masyarakat umum baik dalam bidang teknologi dan/atau bisnis, serta mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh Pemilik Rahasia Dagang.[1]
Berdasarkan penjelasan tersebut, dalam Rahasia Dagang memuat 3 (tiga) unsur utama, yakni:
- Bersifat rahasia, informasi yang diketahui hanya untuk pihak tertentu dan tidak dapat dibuka untuk pihak lain;[2]
- Mempunyai nilai ekonomi, informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang bersifat komersial dan menghasilkan keuntungan; dan[3]
- Dijaga kerahasiaannya, pihak yang mengetahui, menguasai informasi kerahasiaan dengan melakukan langkah-langkah yang layak dan patut guna melindungi informasi.[4]
Jadi yang termasuk dalam informasi kerahasiaan meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.[5] Selanjutnya, Perusahaan dapat melarang pihak lain untuk menggunakan maupun mengungkapkan Rahasia Dagang kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial.
Lalu, Bagaimana Pelanggaran Yang Dimaksud Dalam Peraturan Yang Berlaku?
Adapun, pelanggaran rahasia dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja :
- mengungkapkan rahasia dagang,
- mengingkari kesepakatan; atau
- mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.
Seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila rahasia dagang tersebut diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[6]
Dikecualikan, dari pelanggaran hak Rahasia Dagang apabila :[7]
- tindakan pengungkapan rahasia dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
- tindakan rekayasa atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Bagaimana Langkah Hukum Bagi Yang Melanggar Rahasia Dagang?
Bagi pekerja yang mengingkari, Perusahaan selaku Pemilik Rahasia Dagang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan meminta ganti kerugian atas pelanggaran hak Pemegang Rahasia Dagang tersebut.[8] Selain itu, pelanggaran atas Rahasia Dagang juga dapat dikenakan sanksi pidana (delik aduan), yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).[9]
Sumber Hukum :
[1] | Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”); |
[2] | Pasal 3 ayat (2) UU Rahasia Dagang; |
[3] | Pasal 3 ayat (3) UU Rahasia Dagang; |
[4] | Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) UU Rahasia Dagang; |
[5] | Pasal 2 UU Rahasia Dagang; |
[6] | Pasal 14 UU Rahasia Dagang; |
[7] | Pasal 15 UU Rahasia Dagang; |
[8] | Pasal 11 UU Rahasia Dagang; dan |
[9] | Pasal 17 UU Rahasia Dagang. |