Syarifah Nurafilah Iryan, S.H.


PHOTO: https://setkab.go.id/presiden-resmikan-digitalisasi-layanan-perizinan-event-untuk-penyederhanaan-proses-perizinan/

Pada hari Senin, 24 Juni 2024, Presiden RI Joko Widodo meresmikan peluncuran digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event di Kepolisian Republik Indonesia. Digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event dibuat untuk mempermudah pemohon dalam mengurus perizinan kegiatan masyarakat. Sebelumnya, pemohon harus mengajukan permohonan perizinan kegiatan masyarakat ke beberapa pemilik venue, dinas pariwisata, dan Polri secara manual. Hal tersebut menyebabkan pemohon sering kali mengalami kendala karena tenggat waktu pembuatan rekomendasi dari venue dan dinas pariwisata yang tidak menentu hingga akhirnya melewati batas waktu maksimal pengajuan rekomendasi/surat izin yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017. 

Rumitnya mekanisme pengajuan permohonan perizinan pengadaan event memicu timbulnya rasa tidak puas puas dari masyarakat. Dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari para promotor/event organizer konser musik mengenai kendala-kendala yang mereka alami dalam mengurus perizinan, Pemerintah RI akhirnya mengembangkan sistem pelayanan online melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menyederhanakan perizinan kegiatan pengadaan event untuk mempermudah pemenuhan syarat administrasi perizinan. Tahap permulaan digitalisasi penyelenggaran event dapat dilakukan pada 7 (tujuh) venue wilayah hukum Polda Metro Jaya, yaitu :

  • Seluruh Venue Gelora Bung Karno
  • JIEXPO Kemayoran
  • Jakarta Convention Center (JCC)
  • Beach City International Stadium (BCIS) Ancol
  • Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD
  • Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
  • Community Park PIK 2

Melalui sistem OSS, proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan, penerbitan Surat Izin kini dapat diselesaikan dalam kurun waktu paling lama 4 (empat) hari kerja untuk kegiatan yang berskala daerah, 7 (tujuh) hari kerja untuk kegiatan yang berskala nasional, dan 14 (empat belas) hari kerja untuk kegiatan yang berskala internasional.[1] Mekanisme pengajuan permohonan perizinan pengadaan event secara online telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian Pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya, dilakukan dengan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Permohonan izin;
  • Pencatatan;
  • Pemeriksaan administrasi;
  • Koordinasi;
  • Penerbitan Surat Izin; dan
  • Penyerahan Surat Izin. [2]

 

Sumber Hukum :

[1] Pasal 18 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian Pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya; dan
[2] Pasal 11 Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian Pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya.