Giffarri Maulana Hartadinata, S.H.


PHOTO: BRANDON BELL/GETTY IMAGES

Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang sebelumnya berlaku pada tanggal 10 Maret 2024. Keputusan mengenai dicabutnya peraturan tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Alasan dicabutnya peraturan tersebut disebabkan karena terlalu banyaknya barang-barang kiriman yang tertahan karena melebihi batasan jumlah barang yang pada saat itu diatur melalui Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 pada intinya mengatur pembatasan impor barang dari luar negeri. Aturan ini diberlakukan karena banyak pihak menyalahgunakan bawaan barang dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia dengan tujuan untuk dijual kembali. Fenomena ini disebut jasa titip alias “jastip”, yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Bea Masuk, Pajak Impor dan Bea Cukai. Salah satu contoh kasus, pada Februari 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menyita sebanyak 2.564 buah roti milk bun dalam barang bawaan penumpang yang dibawa masuk ke Indonesia dari Thailand.

Dalam Lampiran IV Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024, diatur secara jelas mengenai adanya pembatasan barang bawaan yang dibawa dari luar negeri. Sebagai contoh untuk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet ditentukan paling banyak dua unit per penumpang dalam kedatangan jangka waktu satu tahun. Kemudian untuk kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, maksimal 20 buah per penumpang. Bagi barang tekstil jadi lainnya, jumlah maksimal ialah 5 pcs per penumpang.[1]

Lalu, apabila Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 dicabut, maka ketentuan peraturan apa yang diberlakukan bagi batasan barang bawaan dari luar negeri?

Akibat dicabutnya sementara Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024, terhadap pengaturan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 dan pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang akan kembali diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017.

Terhadap barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender dengan nilai pabean per pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) sebesar USD 500, sehingga total dalam satu tahun pembebasan bea masuk yang dapat diterima oleh PMI sebesar USD 1,500. Ketentuan selanjutnya dalam PMK Nomor 141 Tahun 2023 tersebut, mengatur bahwa selain yang tercatat pada BP2MI terhadap barang kiriman PMI yang memiliki kontrak kerja dan telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman diatur paling banyak satu kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean paling banyak FOB USD 500.[2]

Sedangkan untuk pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang akan kembali diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 203 Tahun 2017, impor barang pribadi penumpang dikecualikan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas). Barang pribadi penumpang yang diberikan pengecualian tersebut merupakan barang pribadi penumpang yang hanya digunakan tidak untuk kegiatan usaha, tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor, serta tidak termasuk kategori barang berbahaya. Peraturan ini juga mengatur bahwa barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri dengan nilai pabean paling banyak FOB US$ 500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk. Selanjutnya, dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri melebihi FOB US$ 500, atas kelebihannya tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor. [3]

.

Sumber Hukum :
[1] Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
[2] Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Imigran Indonesia; dan
[3] Pasal 7 jo. Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.