Athaya Prameswari Rizki Saskiavi, S.H.


PHOTO: ANTARA/Shutterstock/pri. (ANTARA/Shutterstock)

Anak yang melakukan kejahatan, bisa dihukum?

Anak yang berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Lalu kemudian bagaimana hukuman bagi Anak yang melakukan tindak pidana?

Anak yang melakukan tindakan pidana tidak serta merta lolos dari hukuman. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU Pidana Anak). Peraturan ini mengatur mengenai peradilan Anak dengan ketentuan usia Anak yaitu usia 12 tahun sampai 18 tahun.

Lalu bagaimana ketentuan hukuman bagi Anak yang belum berusia 12 tahun?

UU Pidana Anak mengatur bahwa dalam hal anak belum berusia 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional akan mengambil setidaknya dua putusan, antara lain 1) menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali atau 2) mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan dan pembinaan di lembaga berwenang. [1]

Kemudian, bagaimana jika Anak melakukan tindak pidana berat (sebagai contoh pembunuhan), bagaimana ketentuan hukumannya?

Hal ini diatur dalam UU Pidana Anak yang menerangkan bahwa Anak dapat dijatuhi pidana penjara di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) apabila keadaan dan perbuatan anak membahayakan masyarakat serta diberlakukannya pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.[2] Ketentuan tentang tindak pidana pembunuhan untuk orang dewasa mendapat hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh Tahun. [3]

Nah, apabila merujuk pada ketentuan tersebut, ini berarti Anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun di LPKA. Pembinaan ini dilakukan sampai Anak berusia 18 tahun. Apabila selama masa pembinaan, Anak telah mencapai usia 18 Tahun dan belum menyelesaikan masa pembinaannya, maka Anak dipindahkan ke lembaga permasyarakatan pemuda. [4]

.

Sumber Hukum :
[1] Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
[2] Pasal 81 Ayat dalam Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
[3] Pasal 338 s.d. 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan
[4] Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.