Athaya Prameswari Rizki Saskiavi, S.H.


PHOTO: https://www.wg-avocats.ch/

Mengenal Circular Resolution (Pengambilan Keputusan di Luar RUPS)

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas) menentukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris,[1] salah satunya ialah yang berkaitan dengan setiap pengambilan keputusan Perseroan untuk menentukan suatu hal (diluar wewenang Direksi dan/atau Dewan Komisaris), maka perlu diselenggarakan RUPS Luar Biasa.[2] Telah ditentukan pula, RUPS memiliki syarat kuorum kehadiran yang harus dipenuhi, oleh karena itu Para Pemegang Saham haruslah hadir dalam RUPS.[3]

Tidak dapat dihindari kemungkinan bahwa kedudukan (domisili) Para Pemegang Saham tidak berada di Kota/Kabupaten yang sama, sehingga ketidakhadiran secara fisik Para Pemegang Saham secara utuh dalam RUPS tidaklah dapat terhindarkan. Terhadap kemungkinan tersebut, UU Perseroan Terbatas telah mengakomodir suatu mekanisme pengambilan keputusan di luar RUPS. Ketentuan Pasal 91 UU Perseroan Terbatas telah mengatur :

Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.”

Lebih lanjut Penjelasan Pasal 91 UU Perseroan Terbatas, menegaskan bahwa :

Yang dimaksud dengan “pengambilan keputusan di luar RUPS” dalam praktik dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (Circular Resolution). Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.

Alih-alih mengambil keputusan dalam RUPS secara fisik, Keputusan Sirkuler dilakukan dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan tersebut kepada seluruh Pemegang Saham dan usul tersebut haruslah disetujui secara tertulis oleh seluruh Pemegang Saham. Keputusan Sirkuler yang disetujui oleh seluruh Pemegang Saham, merupakan keputusan yang mengikat. Menurut Yahya Harahap, Keputusan Sirkuler tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS yang dilakukan secara fisik dan konvensional.[4]

 

Sumber Hukum :

[1]   Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
[2]   Pasal 78 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
[3]   Pasal 86 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan
[4]   Harahap, M. Yahya. 2011. HUKUM PERSEROAN TERBATAS. Jakarta: Sinar Grafika.