![]() |
Winan Hilmi Rizqin Prijatna, S.H. |
PHOTO: https://www.codepolitan.com/
Definisi Smart Contract
Konsep Smart Contract pertama kali telah diusulkan oleh Nick Szabo pada akhir tahun 1990. Nick Szabo menggagas Smart Contract sebagai kumpulan kode yang disimpan dan diproses dalam sistem Distributed Ledger Technology agar berjalan secara otomatis sesuai dengan kondisi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya. Menurutnya, Smart Contract adalah comprised transaction protocol that executes the terms of a contract.[1] Dapat diartikan Smart Contract merupakan seperangkat rangkaian perintah yang terkomputerisasi untuk menjalankan ketentuan-ketentuan dari perjanjian.
Smart Contract memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi yang dijamin melalui kode-kode dalam komputer. Smart Contract bertujuan untuk meniru logika klausul-klausul dalam suatu kontrak dan sebagai protokol transaksi yang terkomputerisasi untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dari suatu kontrak. Smart Contract banyak digunakan dalam industri keuangan dan erat kaitannya dengan pembayaran non-tunai, rekening bank dan jaminan, pinjaman, asuransi, investasi, dan pasar modal. Menurut Tycho de Graaf, menggunakan Smart Contract merupakan sebuah solusi suatu permasalahan yang dihadapi oleh pengguna dalam menggunakan teknologi blockchain karena telah meniadakan unsur kepercayaan terhadap manusia lain.
Mekanisme Smart Contract yang melibatkan peran teknologi blockchain dalam sebuah transaksi terbagi atas 2 (dua) jenis, yaitu on-chain dan off-chain. Transaksi on-chain adalah transaksi Smart Contract yang terjadi di dalam teknologi blockchain dengan hanya melibatkan para pihak yang melakukan transaksi tanpa melibatkan peran pihak ketiga. Oleh sebab itu, Smart Contract memiliki karakteristik tidak melibatkan peran pihak ketiga. Sedangkan, transaksi Smart Contract melalui off-chain adalah transaksi yang berhubungan dengan hal yang diluar teknologi blockchain itu sendiri. Transaksi off-chain memungkinkan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam melakukan transaksi. Misalnya, dalam melakukan transaksi pembayaran yang melibatkan pihak Bank. Peran Bank dalam hal ini hanya sebatas untuk memberikan informasi tambahan mengenai transaksi. Sebelum transaksi dimasukkan dalam teknologi blockchain dan digunakan oleh Smart Contract, maka informasi tersebut akan di filter dan diverifikasi terlebih dahulu melalui perangkat lunak, yaitu Oracle. Oracle adalah perantara yang memungkinkan blockchain berkomunikasi dengan data diluar blockchain itu sendiri.[2] Setelah terverifikasi oleh Oracle dan informasi tersebut dinyatakan dapat dimasukkan ke dalam teknologi blockchain, maka informasi tersebut dapat digunakan oleh Smart Contract.
Karakteristik Smart Contract
Smart Contract memiliki beberapa karakteristik yang digunakan untuk mengidentifikasi fitur-fitur yang ada didalamnya. Karakteristik Smart Contract dapat membantu mengidentifikasi keabsahan Smart Contract di antara struktur perjanjian lainnya. Adapun karakteristik Smart Contract adalah sebagai berikut :
- Smart Contract merupakan sebuah perangkat lunak.
Smart Contract adalah perangkat lunak yang aman dan tidak terputus yang bertujuan guna menjadi kontrak yang secara otomatis berlaku dan dieksekusi, - Smart Contract memiliki sifat eksekusi secara otomatis atau mandiri.
Sifat otomatis merupakan aspek yang penting dalam Smart Contract. Hal tersebut berarti bahwa Smart Contract dapat dilaksanakan tanpa memerlukan atau memungkinkan adanya campur tangan manusia, - Smart Contract merupakan bentuk elektronik khusus dari perjanjian.
Smart Contract yang beroperasi melalui sistem perangkat lunak komputer memiliki beberapa penggunaan, yaitu sebagai sarana melaksanakan perjanjian konvensional dan alat untuk menyimpulkan atau melaksanakan suatu perjanjian, dan - Smart Contract terdiri atas source code dan dipenuhi melalui teknologi blockchain.
Smart Contract hanya dapat dibuat berdasarkan teknologi blockchain dan teknologi tersebut menjamin sejak dimulainya pelaksanaan secara otomatis hingga pengakhiran kewajiban perdata para pihak di ruang siber.
Perbedaan Smart Contract Dengan Kontrak Elektronik
Smart Contract memiliki perbedaan dengan kontrak elektronik dan tidak dapat disama artikan dengan kontrak elektronik. Faktanya, terdapat perbedaan diantara keduanya. Perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut :
- Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak melalui sistem elektronik.[3] Sedangkan dalam Smart Contract, para pihak dapat terlebih dahulu membuat syarat dalam bentuk kode-kode dan setelah para pihak bersepakat, maka Smart Contract akan secara otomatis tereksekusi berdasarkan kode-kode komputer.[4]
- Kontrak Elektronik wajib dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia, sedangkan Smart Contract tidak dimungkinkan menggunakan Bahasa Indonesia, melainkan terdiri atas susunan source code yang berfungsi sebagai dasar dari Smart Contract yang dijalankan dalam perangkat lunak.
Smart Contract adalah aplikasi berbasis blockchain yang hanya sebagai pelengkap perjanjian dalam arti hukum.[5] Kekuatan hukum dari Smart Contract dijamin melalui penegakkan atau perlindungan kode Smart Contract dari suatu peretasan. Source code dalam smart contract berlaku secara hukum dan berlandaskan pada prinsip Pacta Sunt Servanda.
Sumber Hukum :
[1] | Nick Szabo, Smart Contracts: Building Blocks for Digital Markets, Fon Hum Uva, Universiteit van Amsterdam, 1996, hlm 1.; |
[2] | Andrian Garcia, Web3 Oracle nodes: The capabilities and challenges of an industry disruptor, https://www.ibm.com/blog/web3-oracle-nodes-the-capabilities-and-challenges-of-an-industry-disruptor/; |
[3] | Pasal 1 angka 17 UU ITE jo. Pasal 1 angka 17 PP 71/2019; |
[4] | Imran Bashir, Mastering Blockchain Distributed Ledgers, Decentralization, and Smart Contract Explained, Pact Publishing, Birmingham, 2018.; dan |
[5] | Josh Stark, Making Sense of Blockchain Smart Contract, Making Sense of Blockchain Smart Contracts – CoinDesk. |