Giffarri Maulana Hartadinata, S.H.


PHOTO: https://images.app.goo.gl/4ZKAvHgejAk4hzdZA

Merek menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam dunia bisnis. Dalam peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat, pastilah membutuhkan Merek, yang berfungsi sebagai identitas dari barang dan/atau jasa. Selain itu, Merek juga berfungsi untuk memudahkan masyarakat untuk mengenali kualitas dan mutu dari suatu barang dan/atau jasa. Hal tersebut juga sering dikaitkan dengan orisinalitas barang dan/atau jasanya.

Lalu, apa yang dapat dilakukan untuk mengembangkan bisnis dari Merek tersebut?

Dalam rangka untuk memperluas pangsa pasar serta mengembangkan Merek, Pemilik Merek Terdaftar dapat memberikan izin kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Merek Terdaftar yang biasa dikenal dengan Lisensi Merek.[1] Adapun hal-hal yang perlu dicantumkan dalam Perjanjian Lisensi Merek, yaitu:

  • tanggal, bulan, tahun dan tempat perjanjian Lisensi ditandatangani;
  • identitas pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;
  • obyek Perjanjian Lisensi;
  • royalty;
  • adanya ketentuan Lisensi yang bersifat ekslusif maupun noneksklusif termasuk sub-lisensi (penerima Lisensi memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan sebagian atau seluruh Perjanjian Lisensi berdasarkan persetujuan pemberi Lisensi);
  • jangka waktu Perjanjian Lisensi; dan
  • wilayah pemberlakuan Perjanjian Lisensi.

Namun, terdapat larangan dalam Perjanjian Lisensi Merek, yaitu larangan untuk memuat ketentuan baik secara langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan akibat merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi. Selain hal-hal yang disebutkan sebelumnya, Perjanjian Lisensi juga wajib dicatatkan kepada Menteri.[2]

Apa saja bentuk-bentuk Lisensi Merek?
  • Waralaba
    Waralaba adalah perikatan antara dua pihak atau lebih yang salah satu pihaknya memberikan hak memanfaatkan dan/atau menggunakan Kekayaan Intelektual (KI) yang mensyaratkan adanya kesamaan penggunaan nama perusahaan, merek, sistem produksi, tata cara pengemasan dan penggunaan nama pengedarnya.
    Contoh : Es Teler 77, Bakmi GM, dan Alfamart.
  • Merchandising
    Merchandising yaitu pemberian izin terhadap penggunaan desain, karya cipta seperti karakter fiksi dan image seseorang dalam tampilan suatu produk barang atau jasa yang berdampingan dengan Merek yang digunakan. Lisensi seperti ini umumnya mengizinkan produsen barang konsumsi untuk menampilkannya dalam suatu produk dengan Merek orang lain untuk menambah daya tarik dan menambah keunikan di mata konsumen. Contoh : Es krim Campina Spongebob Edition, Vans Marvel Edition.
  • Brand Extension
    Merupakan bentuk kerjasama Lisensi Merek yang melibatkan dua atau lebih Perusahaan dengan tujuan memperoleh izin penggunaan Merek salah satu pihak. Salah satu Merek akan secara langsung dapat memperluas reputasi mereka tanpa perlu memproduksi secara langsung. Tujuannya adalah untuk meraih segmen pasar baru dengan nama baru.
    Contoh : Oreo dengan Supreme (Oreo Supreme), Aerostreet dengan Swallow.
  • Co-Branding
    Kombinasi antara dua Merek yang memiliki reputasi untuk membuat suatu produk yang unik dengan menghasilkan kreasi yang baru.
    Contoh : Apple inc. dengan NIKE dengan menghasilkan produk Apple Watch Nike+ Series.
  • Ingredient Branding
    Hak eksklusif untuk digunakan sebagai bagian dari Merek orang lain yang memiliki kandungan produk tersebut. Penggunaan Merek tersebut dapat ditampilkan dalam kemasan, iklan atau pada produk utama itu sendiri untuk mempengaruhi persepsi konsumen terhadap produk tersebut. Reputasi Merek yang dijadikan komponen memberikan nilai dan daya tarik ke produk utama.
    Contoh :

    • Merek laptop DELL yang menampilkan Merek “INTEL Inside” sebagai prosesornya, dan
    • Merek smartphone Xiaomi yang menampilkan Merek Leica sebagai sensor kameranya.

Sumber Hukum :

[1] Pasal 1 angka 18. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; dan
[2] Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.