![]() |
Giffarri Maulana Hartadinata, S.H. |
PHOTO: https://images.app.goo.gl/bLSJdYKsBs7TJ6tx9
Pada umumnya, Permohonan Pendaftaran Merek dapat diajukan oleh Orang Perseorangan atau Badan Hukum. Lalu, pendaftaran Merek yang diajukan oleh Pemohon kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat melalui laman web merek.dgip.go.id dengan ketentuan persyaratan yakni Kartu Tanda Penduduk bagi Orang Perseorangan atau Anggaran Dasar bagi Badan Hukum, Surat Permohonan Pendaftaran Merek yang diberi tanda tangan oleh Pemohon, Surat Pernyataan Kepemilikan Merek yang dibubuhi tanda tangan oleh Pemilik Merek.[1]
Nah untuk menjawab pertanyaan diatas, apabila Permohonan Pendaftaran Merek diterima dan dinyatakan lengkap, maka bagi Pemohon jika ingin memantau dan mengetahui status pendaftaran Merek yang telah diajukan dapat dilihat melalui laman web https://pdki-indonesia.dgip.go.id.
Selanjutnya, apa itu Status Merek? Apa fungsinya Status Merek?
Suatu notifikasi terkait proses pendaftaran Merek, yang berada di bagian bawah nama Merek pada laman web Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Sebagai tanda kepada pemilik Merek terkait proses Merek yang sedang diajukan permohonannya. Masing-masing status memiliki makna yang berbeda.
Adapun status pendaftaran permohonan Merek yang ada di PDKI, meliputi:
(TM) Masa Pengumuman
Merek akan diumumkan selama 60 (enam puluh) hari pada Berita Resmi Merek, agar masyarakat umum mengetahui kalau ada pendaftaran Merek baru. Jika telah selesai dari masa pengumuman, statusnya akan menjadi (TM) Selesai Masa Pengumuman.
(TM) Pelayanan Teknis
Merek sedang dalam proses urutan pelayanan untuk ke tahapan menuju pemeriksaan substantif.
(TM) Pemeriksa Substantif
Pemeriksaan Merek oleh Pemeriksa Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terhadap Merek tersebut.
(TM) Didaftar
Permohonan Merek diterima oleh DJKI dan Sertifikat Merek sudah diterbitkan.
(TM) Ditarik Kembali
Permohonan Merek dibatalkan karena ditarik kembali oleh pemohon.
(TM) Ditolak
Permohonan Merek ini ditolak, tetapi pemohon dapat mengajukan permohonan Banding.
Sumber Hukum :
[1] | Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. |